Ilustrasi bendera Indonesia Sumber Pixabay Jakarta Negara Indonesia memiliki bentuk dan sistem pemerintahan khusus. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, serta bentuk pemerintahan demokrasi. Macam-Macam Demokrasi, Pengertian, Prinsip, dan Ciri-cirinya yang Perlu Diketahui Demokrasi Adalah Bentuk Pemerintahan, Pahami Pengertian hingga Jenis-jenisnya Demokratisasi Adalah Upaya Rakyat Membantu Memegang Kendali Pemerintahan Melansir dari Laman Resmi Republik Indonesia, negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia adalah berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang disandingkan sistem pemerintahan, membuat kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dipimpin oleh presiden. Bentuk pemerintahannya demokrasi dengan landasan UUD 1945 dan Pancasila. Berikut ulas bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahannya dari berbagai sumber, Sabtu 13/3/2021.Ketua DPR Puan Maharani selaku pembaca UUD 1945 mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Kediamannya, Jakarta, Senin 1/6/2020. Upacara Virtual ini diikuti Presiden Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat tinggi Lainnya. TalloIndonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan prinsip otonomi daerah luas. Melansir dari Laman Resmi Republik Indonesia, negara kesatuan adalah berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan memposisikan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Untuk wilayah-wilayah administratif di bawahnya dikhususkan hanya menjalankan kekuasaan pemerintah pusat untuk didelegasikan. Ada 34 provinsi yang menjadi wilayah administratif di dalam negara Indonesia. Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional. Sistem pemerintahannya adalah presidensial, mandat kekuasaan yang paling kuat berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang Negara IndonesiaBentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di mana bentuk negara kesatuan ini berdasar pada segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia yang menganut sistem desentralisasi, diartikan sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan dengan daerah otonom. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI merupakan bentuk negara Indonesia dengan kesatuan yang berbentuk republik serta sistem desentralisasi pasal 18 UUD 1945. Di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."Sistem Pemerintahan Negara IndonesiaPresiden Jokowi. Foto Instagram jokowiBila sudah paham bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, sistem pemerintahannya harus dipahami juga. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial. Sistem ini membuat Presiden sebagai pemimpin negara dan rakyat pemegang kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan presidensial berlangsung sejak ada amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi menjadikan rakyat selalu dilibatkan dalam pembuatan hukum kenegaraan. Entah secara langsung, melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi dapat disebut seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan serta praktik dan Pemerintahan Demokrasi1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat. 2. Menjalankan Konstitusi Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara. 3. Adanya Perwakilan Rakyat Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih. 4. Adanya Sistem Kepartaian Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah. Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin Demokrasi Negara IndonesiaIlustrasi Bendera Merah Putih Credit UUD 1945 1. Alinea Pertama Kemerdekaan ialah hak segala bangsa. 2. Alinea kedua Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 3. Alinea ketiga Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas. 4. Alinea keempat Melindungi segenap bangsa. Batang Tubuh UUD 1945 1. Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan adalah ditangan rakyat. 2. Pasal 2 Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3. Pasal 6 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 4. Pasal 24 dan Pasal 25 Peradilan yang merdeka. 5. Pasal 27 ayat 1 Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lainnya 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
RecentPosts. Pada masa Reformasi penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup terus menghadapi berbagai tantangan. Pernyataan berikut ini, yang merupakan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa Reformasi di Indonesia adalah?A Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, berkedaulatan rakyat dan tidak dapat dilakukan perubahan mengenai bentuk Negara tersebut B. Indonesia adalah Negara Republik yang berbentuk kesatuan berkedaulatan rakyat dan tidak dapat dilakukan perubahan mengenai bentuk Negara tersebut 9 dan tidak dapat dilakukan perubahan mengenai bentuk
ďťżAnin1 Anin1 PPKn Sekolah Dasar terjawab ⢠terverifikasi oleh ahli "Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik" keterangan tentang susunan negara tersebut terdapat dalam.... undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 A. pasal 1 ayat 1 1 ayat 2 2 ayat 1 2 ayat 2 Iklan Iklan Ari98765 Ari98765 A pasal 1 ayat 1Maaf kalau salah semoga membantu Iklan Iklan Viantain Viantain 1 ayat 1 semoga membantu Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn Bagaimana jika manusia dalam kehidupannya tidak mengenal kerjasama, apa dampaknya??â akan terasa indah jika hidup....... itu kita jalankan di mana pun dan kapan punâ Perhatikan gambar berikut hal yang dapat kita berikan sesuai gambar tersebut adalah A doa dan semangat B waktu C materi D tenaga â jelaskan tentang proses terpilihnya bahasa indonesia sebagai bahasa persatuanâ 9. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, artinya A. terdiri dari satu negara dan tidak mengenal negara bagian B. terdiri dari beberapa negar ⌠a bagian C. adanya negara didalam negara D. merupakan susunan dari negara serikatâ Sebelumnya Berikutnya
Padahakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi! SD Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan y SS. Sarah S. 29 April 2022 03:19.
- Bentuk negara berdasarkan susunannya dapat dibedakan menjadi negara federasi, konfederasi, dan negara kesatuan. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, dan Jepang. Lantas, apa pengertian negara kesatuan dan bagaimana ciri-cirinya? Negara kesatuan disebut juga sebagai negara tunggal. Singkatnya, tak ada negara dalam negara. Hal itu berkebalikan dengan negara federasi yang di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian, atau konfederasi yang merupakan gabungan beberapa negara berdaulat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, terkait pembagian wewenang, ada dua jenis sistem yang digunakan sentralisasi dan desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi melimpahkan semua urusan negara untuk diatur dan dikendalikan pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah hanya menjalankan wewenang dari pemerintah pusat. Sebaliknya, dalam negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang pada pemerintah daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, atau lebih dikenal dengan otonomi daerah. Kendati pembagian sistem wewenang antara sentralisasi dan desentralisasi berbeda, kekuasan tertinggi dalam negara kesatuan tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Baca juga Manfaat Persatuan dan Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia serta NKRI Perwujudan Kesatuan Bangsa dalam Aspek Politik hingga Hankam Ciri-ciri Negara Kesatuan Seperti dijelaskan dalam buku Maju dalam Keragaman 2020 yang ditulis Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari, ciri-ciri negara kesatuan antara lain sebagai berikut 1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah Konstitusi atau undang-undang dasar yang berlaku di negara hanya Tidak ada istilah negara Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Contoh Negara Kesatuan Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Jepang, dan lain sebagainya. Indonesia menerapkan bentuk negara kesatuan sejak proklamasi kemerdekaan pada 1945. Hal ini bisa dilihat pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945, di antaranya sebagai berikut Pasal 1 ayat 1 âNegara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republikâPasal 18 ayat 1 âNegara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.âHingga kini, produk hukum tersebut jadi landasan NKRI dalam menggunakan bentuk negara kesatuan. Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, kemudian dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau juga Kisah "Penyelundupan" Persatuan Indonesia lewat Jurnal Terlarang Apa Saja Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia Kedai Kopi, Persatuan Kawasan, dan Negosiasi Pendirian ASEAN - Politik Kontributor Rofi Ali MajidPenulis Rofi Ali MajidEditor Abdul Hadi Hidup yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. ISBN : -3 (jilid lengkap) ISBN : 978-623-6729-27-4 (jilid 3) Diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Jakarta Bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sedangkan bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik. Hal itu diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Dalam Pasal 1 disebutkan, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Dari penjelasan tersebut sudah jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan berupa republik. Dari penjelasan singkat tersebut, mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Untuk memahami lebih dalam mengenai hal itu, penting untuk mengetahui pengertian bentuk Negara Indonesia serta masing-masing istilah dan macam-macamnya, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 1/8/2022.pengibaran bendera pusaka di Istana Negara pada puncak perayaan HUT ke-75 RI, 17 Agustus 2020 terasa sangat berbeda dari biasanya. Salah satunya tentang jumlah anggota Paskibraka, yang bertugas di tahun ini hanya 8 orang,Sebelum membahas mengenai bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan. Penting untuk memahami beberapa jenis bentuk negara yang diterapkan di dunia. Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara, termasuk bagian terkecilnya, susunan dan tata tertib suatu negara, serta kedudukan setiap orang terhadap negara. Ada beberapa jenis bentuk negara di antaranya adalah, negara kesatuan unitary state, negara serikatFederal, bonds-staat, dan Konfederasi confederation, staten-bond. Negara Kesatuan Unitary Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri. Tidak ada badan lain di luar pemerintah yang berdaulat. Adanya supremasi parlemen pusat. Dalam dunia pendidikan, hanya ada satu kurikulum. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat. Adapun bentuk negara kesatuan pun masih terbagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Sedangkan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah Swatantra. Negara yang memiliki bentuk negara kesatuan di antaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia dan lainnya. Maka sudah jelaslah jika bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Negara serikat Federal, bonds-staat Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu limitatif, hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada negara Serikat delegated powers. Contoh negara dengan negara serikat, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman. Berbeda dengan negara kesatuan yang hanya berlaku satu konstitusi, negara serikat bisa memiliki dasar hukum yang berbeda di setiap negara bagian. Bahkan tidak jarang jika setiap negara bagian punya hukum yang bertentangan dengan hukum dari negara bagian lainnya. Dua bentuk negara tersebut merupakan, bentuk negara yang masih bertahan hingga saat PemerintahanIni bukan kali pertama Jokowi mengenakan baju adat saat pidato kenegaraan. Pada 2019, ia mengenakan baju ada Sasak, Nusa Tenggara Barat. Setahun kemudian, Jokowi pakai baju adat Sabu, NTT. Tahun lalu, Sang Presiden memakai baju Badui, Banten, serbahitam. Kala itu, pernampilan Jokowi kebanjiran pujian. Ini salah satu upaya menumbuhkan cinta pada budaya Indonesia. Foto Dok. Instagram jokowiAda banyak bentuk negara. Namun yang paling banyak dianut dan bertahan hingga kini adalah bentuk negara republik dan negara monarki atau kerajaan. Republik Dilansir dari Britannica, republik adalah bentuk pemerintahan di mana negara diperintah oleh perwakilan dari badan warga. Republik modern didirikan di atas gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan kata lain, tidak setiap warga negara bisa mengatur negara secara langsung, melainkan melalui perwakilan. Istilah republik juga dapat mengacu pada segala bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya tidak diangkat berdasarkan keturunan dari bangsawan atau kerajaan. Mengingat pemimpin tertinggi di Indonesia diangkat melalui pemilu, maka jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik. Monarki atau Kerajaan Dikutip dari ThoughtCo, monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kedaulatan total dipegang satu orang, kepala negara yang disebut raja. Tidak seperti pemimpin negara republik yang masa kekuasaan dibatasi periode tertntu, raja bisa berkuasa sampai dirinya mati, atau menghendaki dirinya turun takhta. Raja biasanya memegang dan mencapai posisi mereka melalui hak suksesi berdasarkan keturunan. Namun ada juga monarki elektif, di mana raja diangkat berdasarkan pemilihan. Kepausan kadang-kadang disebut monarki PemerintahanPresiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersiap memperkenalkan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 25/10/2019. 12 Wakil Menteri datang dari berbagai macam latar belakang dengan harapan dapat membantu kerja para menteri. YuniarSistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanaannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan. a. Trias Politica dalam Presidensial Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni 1 Legislatif yang berkuasa membuat Undang-Undang. 2 Eksekutif yang berperan menjalankan Undang-Undang. 3 Yudikatif yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang. b. Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial 1 Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu. 2 Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu. 3 Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Melalui jabatan tersebut presiden mengangkat pejabat pemerintahan lain yang terkait, seperti menteri. 4 Presiden memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi. 5 Presiden memiliki hak prerogatif untuk eksekutif. Hak prerogatif adalah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen. 6 Presiden memiliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan akan diberlakukan atau dicabut. 7 Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat. Sistem Pemerintahan Parlementer Macam sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Berikut karakteristik sistem pemerintahan parlementer, yaitu a. Parlemen menjadi pemegang kekuasaan. b. Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja. c. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang. d. Perdana menteri memiliki hak prerogratif hak istimewa. e. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. f. Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. g. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. h. Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat langsung atau parlemen tidak langsung. i. Pemilihan parlemen, dapat berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian tengah, Wamendagri John Wempi Wetipo kedua kiri, Ketua KPU Hasyim Asy'ari kiri, Ketua DKPP Muhammad kedua kanan, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kanan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31/8/2022. Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. YuniarSistem Pemerintahan Semipresidensial Macam sistem pemerintahan semipresidensial merupakan gabungan dari Presidensial dan Parlementer hingga disebut sebagai Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Terlihat kuat, sebab posisi perdana menteri dan presiden menjalankan kekuasaan bersama. Di lain sisi, terdapat parlemen atau wakil rakyat yang memiliki hak kuat dalam pemerintahan. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu a. Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa, dalam mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen. b. Negara dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjadi kepala negara. c. Masa jabatan kepala pemerintahan tidak ditentukan jangka waktu. d. Masa pemilihan umum ditentukan jangka waktu 4-6 tahun. e. Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif. f. Eksekutif tidak dijatuhkan legislatif. g. Kedudukan legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif. h. Pemilihan kepala negara dipilih rakyat langsung atau parlemen tidak langsung. i. Pemilihan kepala pemerintahan dengan ditunjuk Presiden. Sistem Pemerintahan Komunis Sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Macam sistem pemerintahan yang masih hingga saat ini, yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistria, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis. Berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan aturan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan bersama alat produksi, serta tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan komunis, yaitu a. Sistem pemerintahan didominasi oleh satu partai, yakni Partai Komunis. b. Paham komunisme atau Marxisme-Leninisme berasal dari pemikiran Lenin dianggap sebagai paham negara. c. Sistem ekonomi menggunakan sistem komunisme dengan perencanaan terpusat. d. Sifatnya otoriter dan tidak memiliki kebebasan berpendapat. e. Seluruh alat produksi dikuasai oleh negara, swasta tidak memiliki Demokrasi Credit Pemerintahan Demokrasi Liberal Macam sistem pemerintahan berikutnya ialah demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politiknya menganut pada kebebasan individu. Berusaha supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Sistem yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya. Tetap melalui konstitusi yang digunakan berupa sistem presidensial, republik, dan monarki konstitusional. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan demokrasi liberal, yaitu a. Mengutamakan kepentingan individu, terutama di lingkungan masyarakat. b. Agama menjadi urusan masing-masing, sebab keyakinan beragama merupakan hak asasi manusia yang sifatnya sangat pribadi. Baik mempercayai adanya Tuhan maupun tidak Atheis. c. Mengutamakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan individu. Sistem Pemerintahan Liberal Macam sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta. Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan liberal, yaitu a. Negara menganut asas demokrasi. b. Wakil rakyat di pemerintahan negara dipilih oleh rakyat. c. Parlemen memiliki tanggung jawab besar terhadap warga negara. d. Memiliki lembaga dalam pemerintahan yang berfungsi dalam mengawasi lembaga legislatif. e. Membuat perangkat regulasi berdasar pengalaman individu. f. Konstitusi membatasi kekuasaan eksekutif. g. Setiap individu mempunyai kesempatan sama dalam segala bidang kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. h. Semua orang punya hak yang sama dalam mengemukakan pendapat. i. Pemerintah harus bertindak menurut kehendak rakyat. Nah itu tadi penjelasan di balik bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahannya republik, serta sistem pemerintahannya adalah presidensial.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. .