Untuk menampilkan DB ini di e-SPT, wajib pajak perlu menambahkannya di data source Windows, dengan cara: akses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools. klik pada ‘ODBC Data Sources (32 Bit)’, bila belum punya programnya, bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64, lalu cari /search odbsad32.exe.
Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP, menyediakan berbagai fitur perpajakan online. Mulai dari e-Filing, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, e-SPT Online, dan Arsip Pajak. Semua fitur tersebut dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola perpajakan.
Cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 SS: Di akhir tahun atau awal tahun baru, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk PNS sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS. Karena di dalam bukti potong tersebut sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun.
Formulir Daftar Penyusutan wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan apabila Wajib Pajak memiliki harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud. Metode penyusutan dan amortisasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung besarnya biaya penyusutan adalah : 1. Metode Garis Lurus.
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak badan dengan memakai E-Form PDF. Dengan demikian, aplikasi e-SPT 1771 atau SPT Tahunan elektronik dalam bentuk comma separated value/CSV sudah tidak bisa digunakan lagi. “Untuk pelaporan SPT Tahunan badan saat ini silakan menggunakan e-Form PDF, ya. Tidak lagi bisa
Tutorial Install Aplikasi ESPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan 1771. Lakukan Ekstrak file yang sudah didownload dari link diatas. Didalam folder yang sudah diekstrak terdapat beberapa file dan folder. Instalasi dilakukan dengan menjalankan file yang diberi nama nomor 1 -3 dengan bergantian dan secara berurutan.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengalikan layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke e-form dan e-filing secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Tedy Iswahyudi mengatakan ada perbedaan antara e-form dan e
e-SPT Masa PPh Pasal 23-26. Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut. Jenis Pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak agar segera perbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pembaruan perlu dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan menu lapisan tarif pajak terkini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
. kjkmedf6hq.pages.dev/287kjkmedf6hq.pages.dev/274kjkmedf6hq.pages.dev/406kjkmedf6hq.pages.dev/435kjkmedf6hq.pages.dev/44kjkmedf6hq.pages.dev/426kjkmedf6hq.pages.dev/3kjkmedf6hq.pages.dev/313
download aplikasi espt tahunan badan